Jakarta, CNN Indonesia — Korps Lalu Lintas () Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tilang di tahun 2026 adalah . Isu tersebut mencantumkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan penerapan kembali secara menyeluruh dan kenaikan hingga 150 persen.

Dalam keterangan persnya, Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menyatakan, “Kebijakan penegakan hukum lalu lintas saat ini tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik dalam bentuk ETLE statis maupun mobile. Informasi mengenai penerapan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda 150 persen adalah tidak benar.”

Wibowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengoptimalkan teknologi dalam penegakan hukum melalui ETLE. Tujuannya adalah untuk memastikan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel. Meski demikian, petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan wewenang untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu.

“Penindakan manual ini bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti dari sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya. Penindakan manual ini hanya akan dilakukan dalam kasus pelanggaran yang jelas terlihat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lainnya.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (seperti knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara yang ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Wibowo juga menekankan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghilangkan prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual bertujuan untuk memastikan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE tetap dapat ditindak dengan cepat.

Lebih lanjut, Wibowo mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Dia mendorong semua orang untuk melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *