REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun pedoman keamanan dan ketahanan siber untuk industri pinjaman daring (pindar). Langkah ini merupakan upaya strategis guna meningkatkan perlindungan terhadap risiko serangan siber yang semakin mengancam sektor keuangan digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para penyelenggara dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala. Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk memperkuat kapabilitas keamanan dan ketahanan siber para pelaku industri.
“Pedoman itu juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber,” ungkap Agusman dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK di Jakarta, Selasa.
Agusman mengakui bahwa risiko siber merupakan salah satu perhatian utama dalam industri pindar. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa seluruh proses bisnis dalam industri ini dilakukan melalui platform digital. Oleh karena itu, penyelenggara pindar perlu menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai untuk melindungi data dan menjaga keandalan sistem.
Penyusunan pedoman ini menjadi sangat penting di tengah pertumbuhan signifikan industri pinjaman daring. OJK mencatat bahwa outstanding pembiayaan industri pindar tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Pertumbuhan ini juga diiringi dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat, yang tercatat pada angka 4,26 persen untuk tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90).
Dengan adanya pedoman keamanan siber, diharapkan industri pindar dapat tumbuh lebih sehat dan terpercaya, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para nasabah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital di Indonesia.